BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Bertugas mengoordinasikan dan melaksanakan penanggulangan bencana secara terpadu, mulai dari tahap pra-bencana (mitigasi, pemetaan risiko, dan kesiapsiagaan), saat tanggap darurat (evakuasi, penyaluran logistik, dan operasi SAR),