BADAN PENDAPATAN DAERAH
Unsur penunjang pemerintahan daerah yang bertanggung jawab atas pengelolalan, pendataan, penetapan, penagihan, serta intensifikasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Unsur penunjang pemerintahan daerah yang bertanggung jawab atas pengelolalan, pendataan, penetapan, penagihan, serta intensifikasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD)