DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI, DAN PERINDUSTRIAN

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian adalah instansi pemerintah daerah yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, transmigrasi, serta pengembangan sektor perindustrian. Dinas ini berperan strategis dalam memfasilitasi penyerapan tenaga kerja, meningkatkan kompetensi calon pekerja, mengelola program transmigrasi lokal maupun nasional, serta mendorong pertumbuhan industri mikro, kecil, hingga menengah (IKM) guna memperkuat roda perekonomian daerah