SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN
Bertanggung jawab atas penegakan hukum daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta penanggulangan kebakaran dan penyelamatan
Bertanggung jawab atas penegakan hukum daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta penanggulangan kebakaran dan penyelamatan